Berburu DPO Pencurian Ternak, Pelaku Dibekuk di Papua Barat

  • Bagikan
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut sapi curian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan