Perawat Tanpa SIIP Divonis 3 Bulan Penjara

  • Bagikan
“Obat-obat yang harus dengan resep dokter, tidak boleh diberikan oleh perawat. Perawat boleh memberikan obat bebas atau meneruskan resep dokter dengan pendelegasian,” terang Rio. Rio mencontohkan, jika seorang perawat bekerja di faskes misal di puskesmas pembantu (pustu), dan sudah ada sistem pendelegasian kewenangan dari dokter puskesmas maka itu diperbolehkan. “Jika sudah ada pendelegasian kepada perawat itu tidak apa-apa. Tapi jika dilakukan di rumah praktik pribadi itu lain persoalan,” jelas Rio. Sementara itu, praktisi hukum Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi, Bomba Sugiarto SH mengatakan, apa yang dilakukan Harsono Eko Saputro harus juga dilihat dari aspek lain. Yakni apakah yang bersangkutan dibutuhkan aatu tidak di masyarakat. “Karena keberadaan perawat di pedesaan tentu dibutuhkan oleh masyarakat. Jika semua ditangkap, lantas siapa yang melakukan pertolongan keperawatan di kawasan pedesaan yang tidak ada keberadaan dokter,” ujarnya. Yang juga patut dikritisi, lanjut Bomba, Harsono Eko Saputro ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pasien. “Ini menarik, jika mantri desa atau perawat ditangkap, lantas siapa yang diuntungkan? Jika dimensinya murni melakukan pertolongan, kenapa harus dituntut dan dihukum?” terangnya.
Akan tetapi, jika kesalahannya karena atas pemberian resep obat tersebut berakibat fatal hingga jatuhnya korban jiwa, maka pantas jika dihukum berat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan