KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Kendari non Aktif dan Cagub Sultra

  • Bagikan
Asrun mantan Walikota Kendari yang sedang menyalonkan menjadi Guberbur Sulawesi Tengara (depan) dan Adriatma Dwi Putra (belakang) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/2/2018). Calon Gubernur Sulawesi Tengara terduga menerima suap proyek pembangunan jalan Bungkutoko Kendari 1,5 Milliyar bersama anaknya yang sekarang menjadi Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. FOTO : ISSAK RAMADHAN / JAWAPOS.COM
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur Sultra, Asrun beserta Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah selama 40 hari kedepan. Keempatnya yang ditahan sejak 1 Maret 2018 lalu merupakan tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa lingkup Kota Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp. 2,8 Miliar. Hal itu diungkapkan Febri Diansyah melalui pesan singkatnya. Perpanjangan selama 40 hari kedepan itu berlaku mulai 21 Maret 2018 hingga 29 April 2018 mendatang. “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” kata, Febri Diansyah, Senin (19/3). Sekedar diketahui, keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama tiga hari di Kota Kendari. Keempatnya diamankan ditempat yang berbeda. [caption id="attachment_297028" align="alignnone" width="809"] Fatmawati Faqih mantan kepala BPKAD kota Kendari dan H.Hasmun Hamzah pengusaha Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara tiba di gedung KPK, Jakarta Kamis (01/2/2018). Pensiunan Kepala BPKAD kota Kendari di duga membantu kelancaran proyek pembangunan jalan Bungkutoko Kendari. FOTO : ISSAK RAMADHAN / JAWAPOS.COM[/caption] Adriatma Dwi Putra diamankan penyidik KPK di Rumah Dinas Wali Kota Kendari. Sedangkan ayahnya, Asrun diamankan dirumah pribadinya. Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang diamankan dirumah masing-masing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan