KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Kendari non Aktif dan Cagub Sultra

  • Bagikan
Asrun mantan Walikota Kendari yang sedang menyalonkan menjadi Guberbur Sulawesi Tengara (depan) dan Adriatma Dwi Putra (belakang) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/2/2018). Calon Gubernur Sulawesi Tengara terduga menerima suap proyek pembangunan jalan Bungkutoko Kendari 1,5 Milliyar bersama anaknya yang sekarang menjadi Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. FOTO : ISSAK RAMADHAN / JAWAPOS.COM
Dalam proses penyidikan, diduga uang hasil suap sebesar Rp. 2,8 Miliar itu akan diperuntukkan untuk modal kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sultra periode 2018-2023. Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah sebagai pihak pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP), Asrun dan Fatmawati Faqih sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan