Dipicu Dendam, Mahasiswa Ini Nekat Teror Tetangganya Pakai Bom Molotov

"Pelemparan bom molotov dilakukan dengan SA membonceng AL. Tiba disasaran, AL turun dari motor kemudian melempar kerumah korban lalu meninggalkan tkp,"lanjutnya.
Dari penyergapan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu lembar celana panjang, satu bilah pisau, satu botol yang menyerupai bom molotov, satu lembar pakaian terbakar di tkp, dan satu unit sepeda motor yamaha.
"Tersangka SA dan AL dijetar pasal 187 ayat 1 KUHP jo pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas Shinto. (sul/fajar)