Mentan Amran Hadiri Panen Raya Bawang Putih di Banyuwangi

Hal itu guna melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2017 yang mewajibkan pelaku usaha untuk menanam dan menghasilkan bawang putih sebanyak 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan kewajiban tanam.
Aturan tersebut diakui turut mendorong pengembangan bawang putih di tanah air, termasuk Banyuwangi. Walaupun diakui pula pada awalnya, kebijakan kewajiban tanam bawang putih dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan bagi importir. Pelaksanaan aturan itu menemui berbagai kendala. Misalkan kesulitan dalam penentuan lahan yang sesuai, penyediaan benih, kesiapan SDM petani, infrastruktur, administrasi dan lain sebagainya.
Namun, seiring dengan pendampingan dari Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Provinsi ataupun Kabupaten, berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha untuk membudidayakan bawang putih pun relatif dapat teratasi.
Bahkan, penanaman bawang putih itu berdampak positif bagi warga sekitar. Contoh konkretnya adalah berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan baru dengan pola padat karya. Warga sekitar yang biasa mencari rumput untuk binatang ternak mereka pun ikut terbantu.
Realnya, jumlah tenaga kerja yang bisa terserap untuk tenaga dongkel tunggak sampai dengan tanam saja mencapai 600 sampai dengan 830 orang. Itupun pada panen puncak bisa mencapai 1.030 orang yang berasal dari empat kecamatan, yakni kecamatan Licin, Glagah, Kalipuro dan Giri.
Sampai dengan Maret 2018, Kementerian Pertanian telah menerbitkan RIPH Bawang Putih untuk 41 importir, dengan volume pengajuan total 456.644 ton. Hadir dalam panen raya Bawang Putih ini juga Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan para staf Dirjen Kementerian Pertanian. (Aiy/Fajar)