Komisi I DPR Khawatir Data Facebook Indonesia juga Bocor seperti di AS

“Terkait kasus ini, Facebook harus bertanggung jawab. Selain menelusuri penyebab kebocoran, maka Facebook harus mampu memastikan bahwa ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang mencederai kepercayaan penggunanya,” tutur Kharis.
Kedua, kata Kharis, Kementerian/Lembaga serta Perusahaan di Indonesia yang menyimpan data pribadi masyarakat/konsumen, dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian kebocoran data pengguna Facebook.
“Dengan memastikan memiliki sistem pengamanan data aman dan mampu mengelola akses data tersebut dengan baik serta menghindari adanya akses dari pihak yang tidak berkepentingan,” paparnya.
Kemudian yang ketiga, Kharis berharap, masyarakat selaku pemilik data pribadi juga harus bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi.
“Selanjutnya, belajar dari berbagai ancaman/bahaya penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi, maka Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas legislator asal dapil Solo, Jawa Tengah tersebut.
Sejauh ini, Kharis melanjutkan, RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2015-2019 sebagai Usul Inisiatif Pemerintah.
Komisi I DPR RI telah menunjukkan komitmen, sebagaimana hasil rekomendasi Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo pada tanggal 22 Januari 2018.
"Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai RUU Prioritas Usul Inisiatif Pemerintah Tahun 2018,” Kharis mengakhiri. (frn/FIN)