Sengketa Pilwalkot Makassar Ditentukan 23 April

  • Bagikan
Ia pun memintan kepada semua pihak agar mendoakan perjuangan KPU Makassar di MA. Pasalnya, kata dia, pihaknya ada diposisi netral tidak memihak kepada siapapun. “Karena apa yang menjadi keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon itu sudah benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Sebelumnya, Humas Panwaslu Kota Makassar, Moh Maulana menegaskan KPU wajib tunduk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menilai, hal itu sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Menurutnya, kedudukan keputusan Panwaslu itu setara dengan putusan KPU. Oleh karena itu, putusan Panwaslu itu bersifat final dan mengikat dan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan tindakan. “Putusan pengadilan hanya membatalkan keputusan KPU, tapi tidak membatalkan keputusan Panwaslu. Terkait ini kami sudah konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (raksul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan