HMI Nilai Pemerintah Abaikan Penerapan UU Minerba

  • Bagikan
Pahmuddin juga menyoroti regulasi yang dirilis oleh Pemerintah, dimana regulasi tersebut dianggap tidak maksimal sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba. “Regulasi-regulasi yang dirilis oleh pemerintah nyatanya hingga hari ini tidaklah maksimal. Sebagai contoh, dalam pasal 68 UU N0. 4 Tahun 2009 tentang Minerbal bahwasannya luas izin pertambangan rakyat paling sedikit 1 hektar untuk perseorangan, 5 hektar untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektar koperasi,” tutupnya. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan