KPU Parepare Diancam Pidana jika Salah Mendiskualifikasi Taufan Pawe

  • Bagikan
Ketua Partai Golkar Parepare, Taufan Pawe. (Foto: Dok FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID -- Jeratan pidana hingga sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunggu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare maupun Panwaslu Parepare, jika ternyata mereka salah dalam mengambil keputusan. Pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Universitas Hasanuddin Prof Dr Aminuddin Ilmar, mantan Komisioner KPU RI Andi Nurpati, mantan Komisioner KPU Parepare Hamran Hamdani, hingga legislator DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam sudah mengingatkan agar KPU Parepare jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Hati-hati karena dampaknya bisa fatal. Hasil keputusan mendiskualifikasi Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang (TP) itu dinilai pakar hukum, eks komisioner hingga anggota legislatif adalah kekeliruan. Guru besar Fakultas Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar mempertegas bahwa keputusan dan penafsiran frasa “dan” oleh KPU Parepare, melupakan hierarki dalam peraturan perundang-undangan. “Jadi kata “dan” dalam hierarki undang-undang itu jelas mengandung makna kumulatif bukan bersifat alternatif,” tegas Prof Aminuddin yang dihubungi Minggu, 6 Mei 2018. “Kita lihat jelas sekali di situ pada pasal 71 ayat 5 (UU nomor 10 tahun 2016) menyebutkan bahwa yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan calon bagi petahana adalah yang melanggar sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3. Sehingga dengan bunyi pasal tersebut jelas sekali kalau harus memenuhi kedua-duanya,” papar Prof Aminuddin. Aminuddin menegaskan, jika KPU menjadikan pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, sebagai dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon, jelas adalah sebuah kekeliruan. Pasal 71 ayat 3 baru sebagian, sementara yang diatur dalam pasal 71 ayat 5, harus memenuhi dua unsur yakni ayat 2 dan ayat 3.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan