KPU Parepare Diancam Pidana jika Salah Mendiskualifikasi Taufan Pawe

  • Bagikan
Ketua Partai Golkar Parepare, Taufan Pawe. (Foto: Dok FAJAR.co.id)
“Jelas sekali kan dalam aturannya harus keseluruhan, tapi jika hanya sebagian atau hanya ada satu ayat yang dilanggar, maka itu secara jelas belum bisa diberlakukan pasal 71 ayat 5. Karena hierarkinya harus dinyatakan melanggar dua ayat tersebut,” jelas Aminuddin. Dia juga mengingatkan, rekomendasi Panwaslu dan keputusan KPU, terbilang tergesa-gesa. Semestinya kata dia, KPU dan Panwaslu cermat, teliti, dan sangat berhati-hati. “Apalagi ahli yang digunakannya itu hanya ada satu ahli saja, mestinya ada pertimbangan ahli lain minimal lebih dari satu ahli,” lanjut Aminuddin. Eks komisioner KPU Parepare, Hamran Hamdani mengatakan, sudah ada pasal pidana yang menunggu KPU Parepare jika terbukti salah dalam mengambil keputusan. Selain itu, KPU dan Panwaslu juga akan diperhadapkan dengan sanksi dari DKPP. Lalu Panwaslu Parepare sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. “Pasal 180 UU nomor 10 tahun 2016 sudah mengatur ketentuan pidana itu. Ayat 1, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Lalu ayat 2, pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak 96 juta,” papar Hamran. Sementara eks komisioner KPU RI Andi Nurpati akan mempersoalkan KPU dan Panwaslu Parepare ke DKPP dan meminta Bawaslu Sulsel untuk menegur atau mengoreksi Panwaslu Parepare. Nurpati meminta KPU Parepare, berhati-hati dan lebih teliti, jangan gegabah dalam mengambil keputusan. “Karena kalau gegabah mengambil keputusan, kami Partai Demokrat selaku pengusung Taufan Pawe, akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan. Termasuk kami akan laporkan ke DKPP,” ingat Nurpati. (samir/bkm)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan