Bersifat Mengingat, KPU Wajib Tindak Lanjuti Putusan Panwaslu

  • Bagikan
Ia melanjutkan berdasarkan Undang-undang, putusan panwaslu/bawaslu bersifat mengikat. Penegasan itu dapat ditemukan pada Pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Jadi dalam desain undang-undang pemilu, acuan penerapan hukum itu ada pada panwaslu dan bawaslu. Sehingga KPU harus tunduk pada putusan Panwaslu dan Bawaslu,” tambah pendiri A. Irmanputra Sidin & Associates (Advocates & Legal Consultant) ini. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan