Bersifat Mengingat, KPU Wajib Tindak Lanjuti Putusan Panwaslu

Ia melanjutkan berdasarkan Undang-undang, putusan panwaslu/bawaslu bersifat mengikat. Penegasan itu dapat ditemukan pada Pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jadi dalam desain undang-undang pemilu, acuan penerapan hukum itu ada pada panwaslu dan bawaslu. Sehingga KPU harus tunduk pada putusan Panwaslu dan Bawaslu,” tambah pendiri A. Irmanputra Sidin & Associates (Advocates & Legal Consultant) ini. (*)