FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menanggapi putusan Panwaslu Makassar terkait pengabulan gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), KPU Makassar belum dapat mengambil langkah gegabah.
Menurur Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed mengatakan saat ini masih berkonsultasi ke KPU RI terkait putusan Panwaslu Makassar.
"(Pleno) secepatnya, setelah ada hasil konsultasi. Nanti kita lihat hasil konsulnya," jelasnya.
Rahma mengatakan, konsultasi dilakukan Ketua KPU Makassar, Syarief Amir, didampingi Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan. Dia mengaku masih menunggu kabar dari Syarief Amir.
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief mengatakan, KPU Makassar telah melaporkan adanya putusan Panwaslu. "Ini ada keputusan yang berbeda, MA dan Panwaslu. Kita harus hati-hati menyikapinya. Kita tunggu saja hasil konsultasinya. Secepatnya," katanya.
Humas Panwaslu Makassar, Mohammad Maulana menegaskan, dalam Peraturan Bawaslu, penyelesaian sengketa itu sifat produknya putusan.
Perlakuan rekomendasi dan putusan Panwaslu juga berbeda. Menurut Maulana, rekomendasi sekaitan penanganan pelanggaran, KPU diberikan keleluasaan mengkaji.
Sementara konteks putusan dalam sengketa, berfrasa wajib dalam UU No 10/2016. Dalam pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan Panwaslu ke Mahkamah Agung (MA).