Tak Perlu Lakukan Teror, Berbai’at Saja Langsung Dipidana

Untuk itu, kara Sekjen PPP itu, poin-poin ini yang membedakan UU lama dengan UU yang akan disahkan dalam waktu dekat. "Itu kalau menurut UU sekarang tidak bisa pidana, tapai kalau dengan UU yang baru asal bisa dibuktikan bahwa dia terasosiasi, terkoneksi dengan satu kelompok teroris maka bisa diproses pidana, karena perbuatan dia melakukan pelatihan itu akan dikonstruksikan sebagai perbuatan persiapan untuk melakukan teror," tutup Arsul. (Aiy/Fajar)