Polres Konawe Ringkus Maling Sapi Lintas Kabupaten

  • Bagikan
“Korban bersama 2 orang tetangganya memeriksa di sekitar tempat kejadian dan menemukan sebuah dompet yg berisi SIM B1 Umum atas nama Iksan dan selembar STNK sepeda motor. Selanjutnya dompet telah diamankan sebagai petunjuk penyelidikan perkara, bahwa Iksan adalah residivis tindak pidana (TP) pencurian ternak (Curnak) di Polsek Sampara dan Polsek Lasolo,” ungkapnya. Timsus berhasil menangkap tersangka Iksan di Poasaa Kelurahan Unaha, Rudi di Kelurahan Wua-wua Kota Kendari, Ketut di Kelurahan Andonohu, dan Iwan di Kelurahan Asinua, Unaaha. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, maka telah cukup 2 alat bukti, yang kemudian tersangka dilakukan penahanan di rutan Rolres Kendari. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Rachmat Zam Zam. Selain itu, diketahui bahwa ketiga pelaku menjalankan aksi secara teroganisir, dan berkomplot antara pencuri dan penadah, dan langsung menjual di pasar. Saat ini polisi sedang memburu dua pelaku lain yang merupakan komplotan mereka yakni Misran dan Iqbal, dan penadah bernama Nasir. “Kalau Nasir ini kita sudah grebek rumahnya di Kendari bagian Punggolaka, tapi tidak ketemu. Nah, tiga orang ini Misran, Iqbal, dan Nasir masih dalam pencarian orang (DPO),” tuturnya. Menurut Rachmat, Nasir merupakan penadah yang menjual di Kendari, dan ia menjual tidak melalui tempat pemotongan hewan, namun langsung menjual di pasar. Olehnya itu, ia mengimbau agar pengelola pasar atau tempat pemotongan hewan patut mencurigai apabila ada daging yang dijual tanpa melalui tempat pemotongan hewan. “Patut dicurigai, bisa jadi itu daging sapi curian yang langsung dijual, tanpa melalui tempat pemotongan hewan,” pungkas Iptu Rachmat Zam Zam. (hel/b)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan