Lakukan Pelanggaran Iklan, PSI Nilai Bawaslu Diskriminatif

  • Bagikan
Lalu soal logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut, kata Grace,  hanya untuk menunjukan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyelenggarakan polling. "Kasus ini tidak membuat PSI pesimis, ini akan membuat kami semangat, " jelasnya.
Dia juga menduga adanya upaya upaya negatif yang bertujuan untuk mengagalkan PSI berlaga di Pemilu 2019. "Ada upaya sejak lama, mungkin karena banyak orang khawatir dengan dua agenda besar PSI yakni melawan korupsi dan menegakkan toleransi di negeri ini,"  tutupnya.
Diketahui, Pasal 1 angka 5 mendefinisikan kampanye Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara materi kampanye seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi dan progran parpol. UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan citra diri.
Diketahui, Ketua Bawaslu Abhan dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin telah meneruskan kasus dugaan pidana pemilu atas iklan kampanye di luar jadwal PSI. Dua pengurus PSI dilaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antonio dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna.

Dalam koran itu PSI memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. (ln).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan