Bergaya dengan Pacar Pakai Motor Ninja, Ternyata Hasil Curian

Karena cukupnya bukti yang dimiliki oleh Ivan saat gelar perkara kasus tersebut, membuat Ivan langsung menuntut Hendra dengan pasal pencurian. “Karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP, terdakwa saya tuntut hukuman selana 2 tahun kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbutannya,” tukas Ivan saat membacakan tunutan.
Meskipun terancam hukuman yang cukup lama, akan tetapi keberuntungan tampaknya masih berpihak kepada Hendra. Pasalnya, dengan sejumlah pertimbangan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim, membuat Hendra hanya perlu menjalani hukuman selama 1,6 tahun kurungan penjara saja, saat divonis hakim.
“Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP, terdakwa dihukum selama 1,6 tahun dengan pertimbangan meringankan terdakwa jujur, sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa terbukti melakukan tindak kriminal pencurian,” kata ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo SH.(*/osa)