Modal Kunci T dan Palu, Belasan Motor Dilahap Spesialis Curanmor Ini

  • Bagikan
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka pemetik Bintang, Azis, dan Fiandi yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka penadah tersebut dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "Untuk sementara ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap tidak orang pemetik karena masih ada dua orang DPO, dan pengakuan pelaku ini masih dalam unsur pencurian motor saja, belum ada indikasi 365 atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan,"jelas Dicky. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan