Bamsoet Nilai Rencana Teroris Serang Gedung DPR Karena Keterbukaan

  • Bagikan
Lanjut Bamsoet, disahkannya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR RI beberapa waktu lalu, makin menguatkan aparat penegak hukum Indonesia memiliki kekuatan hukum dalam menindak aksi terorisme di bangsa ini yang berdasar dan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang ada. "Ini membuat aparat kita punya payung hukum yang jelas dalam menindak terorisme. Selama aparat hukum mengikuti ketentuan perundangan, DPR RI tanpa ragu senantiasa memberikan dukungan. Jadikan ini sebagai pintu masuk dalam memberantas terorisme bukan hanya sampai ke akarnya, melainkan sampai ke benihnya," tegas Bamsoet. Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan, ditangkapnya terduga teroris di lingkungan kampus merupakan tamparan keras bagi sistem pendidikan Indonesia. Padahal, kampus harus menjadi sarang intelektual, bukan sarang aksi radikalisme. "Kampus seharusnya menjadi sarang intelektual, dimana tindak-tanduknya untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan justru malah menjadi sarang teroris yang mengancam keselamatan, keamanan, serta persatuan dan kesatuan," jelasnya. Bamsoet juga mengklaim, penangkapan ini sekaligus memperkuat penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menunjukan tingginya paparan radikalisme di kalangan mahasiswa dan sejumlah kampus. "Berdasarkan penelitian salah satu lembaga riset terhadap 1.800 responden di 25 universitas di Indonesia pada Oktober 2017, disebutkan 23,5 persen responden menyetujui gerakan Negara Islam Irak dan Suriah. Selain itu, sebanyak 23,4 persen menyetujui kesiapan untuk berjihad mendirikan khilafah," akuinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan