Modus Nagih Iuran Sampah Tapi Ngutil, Honorer Ini Dapat ‘Kado Lebaran’

  • Bagikan
Naasnya, MA mendapatkan tembakan di kaki saat petugas melakukan pengembangan terhadap dua rekannya. Pelaku melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan,”tegas Shinto. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan,” tegas Akbp Shinto Silitonga. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan