Modus Nagih Iuran Sampah Tapi Ngutil, Honorer Ini Dapat ‘Kado Lebaran’

Naasnya, MA mendapatkan tembakan di kaki saat petugas melakukan pengembangan terhadap dua rekannya. Pelaku melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan,”tegas Shinto.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan,” tegas Akbp Shinto Silitonga. (sul/fajar)