PARAH! ASN Ikut Kampanye Hitam

FAJAR.CO.ID, TARAKAN- Oknum ASN yang diduga terlibat dalam black campaignyakni KM memang tidak dijerat ke ranah pidana, hanya saja diusulkan untuk mendapatkan sanksi disipilin. Namun, rekomendasi surat yang harusnya dikirimkan Panwaslu Tarakan, hingga kini belum diterima oleh Pemkot Tarakan.
Plt Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan surat rekomendasi dari Panwaslu masih belum diterima, dan kemungkinan akan sampai satu atau dua hari mendatang. Nanti setelah surat itu datang, maka pemerintah akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk menetapkan sanski apa yang harus diberikan ke KM.
“Setelah itu baru diterbitkan surat keputusannya,” kata Arief.
Selain kasus KM, terdapat dua kasus lainnya yang tengah ditangani oleh pemkot Tarakan yakni SP dan B, dan sudah diserahkan serta memberikan penjelasan. Oknum ASN yang pertama yakni SP, berkaitan dengan pelanggaran pemilu yang disurati oleh panwaslu dan ditindaklanjuti dan sudah memberikan sanksi yakni penundaan pangkat selama satu tahun dan sedang yang teringan berupa penundaan tunjangan berkala.
Lalu yang kedua yakni B, berkaitan dengan temuan bendahara yang ada kekurangan anggaran yang belum dikembalikan keuangannya saat menjadi bendahara. Sehingga pihaknya juga memberikan sanksi penundaan pangkat selama satu tahun.
“Jadi dia mendapat sanksi sedang kategori berat,” ujarnya.
Oknum bendahara ini juga masuk dalam kas salah satu instansi SKPD, yang kemungkinan salah perhitungan. Sebagai bendahara sudah seharusnya dapat bertanggung jawab untuk mengembalikannya. Kekurangannya yakni Rp 25 juta dan terjadi pada tahun 2016.