PARAH! ASN Ikut Kampanye Hitam

  • Bagikan
Sehingga sanksi yang diberikan yakni masuk diposisi sedang tetapi yang teringan. Yakni penundaan selama satu tahun tidak mendapatkan tunjangan berkala.   “Kami sudah menjelaskan, dan untuk dana yang kurang sudah secara perlahan dikembalikan,” ujarnya. Dua ASN yang mendapatkan sanksi ini juga telah melalui proses dari hasil rapat yang dilakukan tim pelanggaran disiplin. Pihaknya telah melakukan rapat  tentang sanksi yang seharusnya secara aturan diberikan. Untuk Diketahui, sanksi terdapat tiga yakni ringan, sedang dan berat dan dari semuanya terdapat kategori yang dibagi lagi. Seperti ringan dibagi menjadi tiga, secara lisan, tulisan dan pernyataan tidak puas. Kategori sedang juga dibagi tiga, yakni penundaan gaji tunjangan berkala, satu tahun penahanan kenaikan pangkat, dan penundaan tiga tahun pangkat Begitu juga dengan sanksi berat yakni berjenjang penurunan pangkat, penundaan gaji, pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, Budi Prayitno mengatakan telah menyerahkan surat keputusan pelanggaran disiplin untuk dua ASN. Salah satunya dengan tingkat penyimpangan administrasi yang melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendapatkan sanksi sedang paling ringan yakni penundaan pangkat selama satu tahun. “Untuk yang lainnya, tindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu. Sehingga tadi sudah kami serahkan kepada Plt Wali Kota Tarakan,” pungkasnya. (*/naa/nri)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan