Raih Hasil Baik di Pilkada Serentak, Demokrat Optimis Usung JK-AHY di Pilpres 2019

"Sampai saat ini karena memang masih ada waktu, dan kalau kita lihat kan jangankan poros ketiga, poros pertama sama kedua belum fix betul, sehingga memang kita semua masih mempunyai waktu dan Partai Demokrat ingin menggunakan waktu yang sebaiknya, seefektif mungkin," jelasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengakui Partai Demokrat terbuka untuk mengusung Jusuf Kalla (JK) sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pilpres 2019 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf n dan pasal 227 hutuf iUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan putusan MK hari ini, persoalan hukumnya sekarang telah terang benderang. Jika ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia untuk Pak JK sesuai perintah konstitusi tinggal mencalonkan diri jadi Calon Presiden saja. Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami Partai Demokrat untuk mengusung Pak JK jadi calon Presiden didampingi mas AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019 nanti. Inilah paduan yang sangat komplit menurut kami, wajah moderat politik kita hari ini dan juga bertemunya Wisdom dan Passion," ujar Jansen lewat pesan tertulisnya.
Mantan staf hukum Presiden era SBY ini meyakini, putusan Partai Demokrat ini akan mendapat dukungan dari partai-partai politik lainnya dengan cara membangun komunikasi intens dengan partai lain. Dia juga mengklaim, pasangan JK dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat tepat untuk meredam gejolak sosial antar masyarakat Indonesia saat ini.