KPU: 69 TPS di 26 Kabupaten/Kota Harus Pemungutan Suara Ulang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di 69 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 provinsi. TPS-TPS yang dimaksud antara lain di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Kampar, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kota Surabaya, Bangkalan, Kediri, dan Lebak. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PSU harus dilakukan karena beberapa hal. Antara lain penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, hak pilih dilakukan orang lain, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, serta selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih. "Selain itu, ditemukan pula surat suara telah dicoblos terlebih dahulu, kotak suara telah dibuka sehari sebelumnya, terjadi kerusuhan dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan," ujar Wahyu di Jakarta, kemarin (29/6). Mengenai penyebab PSU karena kelalaian jajaran petugasnya di lapangan, Wahyu menepisnya. Kata dia, ada beberapa pemahaman teknis yang berbeda dan dipaksakan. Secara rinci dijelaskan, pelaksanaan PSU bervariatif mulai 28 Juni - 1 Juli 2018. "Ada juga 8 daerah yang masih menunggu rapat pleno" tambahnya. Wahyu berharap keseluruhan PSU dapat selesai sebelum 3 Juli pada saat tahapan pilkada masih di tingkat kecamatan. Akan tetapi, di pilbup Paniai hal itu tidak berlaku. Karena sengketa paslon menyebabkan tahapannya menjadi sulit. "Jadi itu agak sulit kalau mengikuti jadwal yang ada, karena nanti rekapitulasinya akan punya perlakuan yang berbeda sehingga kita betul-betul harus minta jaminan dari aparat keamanan dan kapan dirasa cukup, kondusif untuk dilaksanakan pengiriman logistik dan pemungutan suara," papar Wahyu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan