KPU: 69 TPS di 26 Kabupaten/Kota Harus Pemungutan Suara Ulang

  • Bagikan
Di bagian lain, dia juga mengatakan, sebanyak 14 daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara kebanyakan terjadi karena adanya masalah penetapan paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Paniai, bencana kebakaran dan banjir, keterlambatan dan kekurangan logistik serta masalah keamanan. Ke-14 daerah tersebut antara lain: Kabupaten Paniani, Nduga, Kota Jayapura 1 TPS, Kabupaten Bone 1 TPS, Tolikara 1 TPS, Deiyai satu distrik, Yahukimo 8 distrik, Lanny Jaya 2 distrik, Kabupaten Mimika 1 TPS, dan Jaya Wijaya 1 TPS. Juga Kabupaten Rokanhulu 1 TPS, Morowali 1 TPS, Keerom 1 TPS, serta Kota Tangerang 3 TPS. Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, menuturkan, kemarin (29/6) tahapan pilkada telah sampai pada rekapitulasi tingkat kecamatan sampai 4 Juli. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota hingga 6 Juli 2018. Kemudian 7-9 akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur. "Sampai hari ini (kemarin, Red), secara umum proses penyelenggaraan pilkada di171 daerah yang melibatkan 381 daerah atau satuan kerja semua berjalan lancar," tutur Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (29/6). Ia menjelaskan, hingga tadi malam, perkembangan pengunggahan data hasil penghitungan suara di TPS (dalam bentuk formulir C1) pada aplikasi Situng di 381 daerah, tinggal menyisakan 24 daerah yang belum mengirimkan C1. Rinciannya ada 5 daerah yang menggelar pilgub dan 19 daerah pilbup. Sedangkan terkait partisipasi pemilih dalam perhelatan pilkada, KPU menyatakan mengalami peningkatan sebesar 73,24 persen dari jumlah DPT sebanyak 152.079.997 orang. Adapun partisipasi pemilih pada pilkada 2017 lalu sebesar 74 persen. Kendati saat ini lebih kecil, kata Wahyu, jumlah prosentase ini akan bertambah, mengingat ada 14 daerah yang belum melaksanakan pilkada.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan