KPU: 69 TPS di 26 Kabupaten/Kota Harus Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, website KPUD infopemilu.kpu.go.id sempat diretas oleh oknum tertentu dengan cara di-DOS. Akan tetapi, itu tidak menggangu Situng. Tim IT KPU telah berhasil kembali menormalkan sistemnya.
Pihaknya juga mengaku telah melaporkan ke Badan Cyber Bareskrim Mabes Polri."Kami sudah menyampaikan ke Cyber Crime Mabes Polri. Langkah itu tetap kami lakukan," tegasnya.
Dari Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo selaku komisioner mengatakan, ribuan dugaan pelanggaran yang ditemukan pihaknya di lapangan tengah diproses secara mendalam. Bawaslu hanya mempunyai waktu selama lima hari pascapemungutan suara untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.
"Pelanggaran yang paling menonjol itu politik uang cukup tinggi, kemudian pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan di masa tenang," katanya.
Ratna menuturkan, untuk dugaan pelanggaran pidana akan diproses dan diperiksa bersama Sentra Gakkumdu seperti beberapa pelangaran dalam bentuk politik uang serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai salah satu contoh, Ratna menyebut didaerah Lampung ada satu laporan di Provinsi Lampung mengenai pelanggaran ASN. Nantinya penangan pelanggarannya melalui pemeriksaan administrasi. "Jadi sekarang sedang proses pemeriksaan secara formil materil," ungkapnya.
Sedangkan pelanggaran administrasi, menurut Ratna, cakupannya seperti pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain, ada juga temuan di lapangan soal kotak suara yang tidak sesuai tata cara yang diatur perundang-undangan, serta ada masyarakat yang tidak punya hak pilih lalu mencoblos.