Paling Diincar, Saharuddin Adalah Otak Dibalik Komplotan Curanmor Provinsi

Di samping kasus kepemilikan senjata tajam yang menjeratnya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus penjualan motor hasil curian yang diduga melibatkannya. “Untuk kasus membawa senjata tajam, Sahruddin kita jerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan penjualan motor hasil curian masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Purwanto.