Setelah Aniaya Istri, Suami Ngaku Belum Siap Terima Hukuman

"Setelah makan, terdakwa tidur. Nah, di situ saksi tegur kalau terdakwa ini kerjanya hanya makan tidur. Karena tidak terima dengan perkataan itu, dipukul lah saksi oleh terdakwa," tukasnya.
Akibat KDRT itu, Rahmawati mendapat sejumlah luka fisik ringan yang membuatnya harus beristirahat selama beberapa hari. "Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat luka lebam dan luka fisik lainnya," tutupnya.(*/osa)