Gelapkan 250 Ton Program Raskin, Ini Peran Dua Pelaku

Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan, dan akan mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus Korupsi ini,” tegas Shinto Silitonga. (sul/fajar)