Remisi 3.500 Napi, Hemat APBN Rp5 Miliar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun ini, sebanyak 3.500 dari 9.900 narapidana akan mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi. Narapidana tersebut tersebar dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan.
Hal itu dilaporkan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulsel, Imam Suyuti ke Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, Selasa (14/8) di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka.
Iman merinci, dari 3.500 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan, sekitar 200 diantaranya merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor). Namun kebanyakan napi yang mendapat remisi adalah napi tindak pidana umum.
”Khusus untuk napi teroris, tidak mendapat remisi,” ungkapnya.
Dari keseluruhan tahanan yang mendapat remisi, sebanyak 70 orang yang langsung bebas. Remisi yang diberikan kepada para napi tersebut bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
Dia menambahkan, pemberian remisi kepada napi yang kelakuan baik selama dalam tahanan merupakan program pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Dengan pemberian remisi terhadap 3.500 napi ini, pemerintah telah melakukan penghematan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5 miliar.
Menurut rencana, penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Makassar, Jumat (17/8) setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan sekitar pukul 14.00 wita. Pj Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono memastikan akan hadir dalam kegiatan ini.
Selain melaporkan pemberian remisi kepada para napi di Sulsel, Kanwil Kemenkumham juga melaporkan kondisi yang ada di setiap Lapas.