Remisi 3.500 Napi, Hemat APBN Rp5 Miliar

Menurut Iman, pada dasarnya, hampir semua lapas yang ada di Sulsel sudah melebihi kapasitas tampung. Terutama di tiga wilayah yakni Jeneponto, Makale, Bantaeng, dan Luwu. Pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke Pemerintah Pusat untuk dibantu mencarikan solusi.
Sementara itu, Pemprov dan Kanwil Kemenhumkam Sulsel juga akan melakukan kerjasama untuk identitas narapidana. Apalagi banyak narapidana yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP).
“Sekarang kita mau lakukan identifikasi kembali dengan kerjasama Pemprov dan Kanwil untuk memperjelas identitas mereka. Karena napi tidak menghilangkan hak mereka sebagai warga, tetap warga Indonesia,” tegas Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono.
Perekaman dan pencetakan eKTP sangat penting bagi narapidana agar mereka bisa menyalurkan hak pilih dalam Pilpres dan Pileg 2019. Nantinya akan dilakukan layanan mobile dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke setiap Lapas yang ada di Sulsel.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele menambahkan saat ini pihak Lapas tengah melakukan pendataan jumlah napi yang belum memiliki eKTP.
“Banyak diantara mereka yang tidak memiliki identitas. Di Rutan kelas 1 Makassar dari 1.995 narapidana baru 180 lebih yang punya eKTP. Nanti kalau sudah ada datanya, kami akan melakukan perekaman dan pencetakan eKTP,” tambahnya.
Berdasarkan data Sistem Database Permasyarakatan Ditjenpas Kemenhumkam, jumlah tahanan dan narapidana di Sulsel mencapai 9.799 orang. Ini tersebar di 24 Rutan dan Lapas yang ada di Sulsel. (rhm/bkm/fajar)