Umur sapi yang layak jadi hewan kurban yakni minimal umur 2 tahun sedangkan kambing harus berumur 1 tahun ke atas.
Sementara, bagi pedagang yang ingin menjual hewan kurban ke luar daerah, kata dr Emi sudah diimbau untuk meminta surat keterangan izin keluar ternak.
(ady/bkm/fajar)