Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati Sulsel Tidak Main Mata dalam Kasus PLTMH Lutim

Sementara itu, hal senada juga dibeberkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi), Andi Amin Halim Tamarappi, yang menurutnya proyek PLTMH merupakan produk gagal yang berdampak merugikan masyarakat.
"Melihat kondisi yang ada kami sangat perihatin, karena uang negara yang seharusnya di manfaatkan oleh rakyat namun tidak mendapatkan perawatan sebagaimana yang harus dilakukan," ujarnya.
Bahkan, kata Amin, tidak akan ragu untuk menantang KPK agar mengusut tuntas kasus dengan memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk diketahui, Kasus yang awalnya ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010, harus diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar karena tidak menemui titik terang. Namun, sangat tragis sebab hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam laporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Karena, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.
Proyek PLTMH Lutim tersebar di sembilan Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Luwu Timur. Terkhusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona.