FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Bupati Takalar, Syamsari Kitta didampingi pengacaranya melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, Kamis (23/8).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas 138 pada selasa 14 Agustus lalu.
Pengacara Syamsari Kitta, Muhammad Hamka Hamzah, melaporkan empat orang yaitu Sudirman Danker, Rosnawati, Basri dan Haris Yaya.
“Mereka ini diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan terhadap pribadi Syamsari Kitta, maupun jabatannya sebagai Bupati Takalar,” Ucap Muhammad Hamka Hamzah.
Ia menjelaskan, dimana pada saat itu, ada kalimat yang diucapkan ‘turunkan koruptor’, ‘senyum menipu rakyat’ dan beberapa kalimat lainnya dalam spanduk maupun poster yang mereka gunakan dalam demonstrasi.
“Dalam pelaporan tersebut, pelaku terancam dengan UU ITE Pasal 45 ayat 3, Pasal 207 KUHP,” jelasnya. (*)
Dituduh Koruptor di Medsos, Bupati Takalar Laporkan Empat Warganya….
