Patungan Beli Sabu, Oknum Mahasiswa dan Rekannya Diringkus Polisi

FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Beli narkoba jenis sabu dengan cara patungan, oknum mahasiswa dan rekannya diamankan tim Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu 22 Agustus sekira pukul 01.00 dinihari. Selain itu, pelaku kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.
Keempat terduga adalah Sefian (21) pengguran, warga Jl Opu Tosappaile, belakang Kantor Dinas Kehutanan, Kota Palopo, dan tiga warga Jl Pongsimpin masing-masing Wira (21), oknum mahasiswa di Palopo, Wisnu Saputra (25) pelayaran, dan Atho (21) pengangguran.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan keempat terduga ditangkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan. “Keempatnya sudah diamankan karena mengusai barang narkotika sebanyak dua sahcet plastik ukuran kecil. Polisi juga menyita dua unit handphone merk vinera warna merah,” kata Zainuddin, malam tadi.
Kronologis penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy. Itu setelah seorang pelaku diamankan lalu dilakukan interogasi. Pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika dari seseorang di Jl Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbangparu, Kecamatan Wara Timur. tepatnya di lorong samping warung bakso Mama Mifta “Jadi sebelum Sefian menemui seseorang di Sungai Rongkong, mereka lebih dulu patungan beli sabu bersama tiga rekannya,” kata Kasat Narkoba.
Alhasil, dari hasil penyelidikan keempatnya berhasil dibekuk di kantor sekretariat mahasiswa yang beralamat Jalan Pongsimpin. Dan kini keempat terduga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus narkoba ini masih dalam pengembangan petugas kepolisian,” tandas Kasat Narkoba. (him/palopopos/fajar)