Polisi ‘Ubek’ Arena Judi Sabung Ayam, Warga Lari Kocar-Kacir

FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tim Sabhara Polres Palopo mengubek-ubek lokasi judi sabung ayam yang kerap dipakai warga. Pelaku yang mencium kedatangan polisi pun lari kocar-kacir menghindari razia.
Kasat Sabhara Polres Palopo, AKP Sanodding SH, menegaskan tidak ada pelaku yang ditangkap namun dua kendaraan motor diduga milik pelaku berhasil diamankan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Mungkajang, tepatnya di sekitar Jalan Pongsimpin dan Jalab Langkea, Kota Palopo. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Palopo.
Penggerebekan berlangsung Minggu, 19 Agustus, sekira pukul, 14.15 Wita lalu. Sat Sabhara menggerebek arena judi sabung ayam tersebut, para pelaku lari kocar kacir, hanya dua motor yang diamankan sebagai barang bukti. ”
Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat telah berlangsung kegiatan adu ayam.
Undang–Undang pelarangan perjudian juga di atur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) juncto Pasal 303 bis, ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Atas dasar itulah kita lakukan penggerebekan.
Dua motor masih kita amankan diduga kuat milik pelaku judi sabung ayam yang lari saat mengetahui petugas datang,” kata Sanodding, Rabu, 22 Agustus 2018.
Jika nantinya, si pemilik kendaraan datang ke Polres, maka akan dimintai surat-surat kepemilikan kendaraan.
“Setelah itu, kita akan melakukan proses hukum bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum,” paparnya.
Kegiatan judi sabung ayam, sambung Sanodding dibubarkan mengingat aktivitas tersebut mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Kepada masyarakat, kita himbau agar selalu pro aktif untuk memberikan informasi bilamana ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (ded/palopopos/fajar)