Elpiji 3 Kg Langka di Sidrap, Disperindag Ciduk Pangkalan Jual LPG 3 Kg Diatas HET

  • Bagikan
Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR MOR VII Pertamina Sulawesi, M Roby Hervindo juga menegaskan, bagi pangkalan atau agen yang nakal akan di sanksi Putus Hubungan Usahan (PHU). Artinya putus suplai selamanya. (ira/ade)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan