Modal Rp5.000, Remaja Ini Terpergok Gauli Adiknya di WC Masjid

  • Bagikan
Adapun kini pelaku akhirnya ditahan bersama barang bukti yang diamankan dari terlapor berupa handphone merek Nokia dan dompet berisi KTP dan uang tunai senilai 200.000 rupiah. Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. "Pelaku dijerat pasal perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar," Diari Menandaskan. (ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan