Korban Abu Tours Geruduk Kantor Kejati Sulselbar, Ini yang Permintaannya

  • Bagikan
Di sisi lain, sebagian jamaah menawarkan agar sebagian dari barang bukti yang disita bisa digunakan untuk pemberangkatan umrah. Khususnya mereka yang menolak untuk menerima ganti rugi secara bertahap. Tarmizi belum bisa memberikan kejelasan terkait keinginan tersebut. "Yang jelas termasuk dalam koordinasi itu akan kami bicarakan. Karena tidak semua jamaah yang mau menerima, ada yang berkeinginan untuk diberangkatkan kembali bertahap. Kami akan bicarakan seperti bagaimana nantinya," tambahnya. Kuasa hukum aliansi, Syamsul Rijal menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengontrol seluru aktifitas dalam proses pengembalian kerugian jamaah. "Kami terus mengontrol dan mengawasi, jangan sampai dalam proses pengembaliannya ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus dipertimbangkan dengan baik," tambahnya. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset Abu Tours senilai Rp 250 miliar. Meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah dan tanah. Serta aset bergerak seperti sejumlah kendaraan mewah hingga uang tunai. Aset sitaan dianggap belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,4 triliun. Polda juga terus melakukan upaya pencarian aset-aset lain yang belum diketahui keberadaanya. (rul/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan