Belum Setahun, Ombudsman Sudah Terima 276 Aduan

“Kalau di institusi kepolisian, lebih banyak dilaporkan karena diduga tidak memberikan pelayanan, serta diindikasikan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Tapi biasanya di polisi, begitu kita menyurati Irwasda, maka laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti,” kata Subhan.
Sejumlah instansi yang disebutkan dilaporkan ke Ombudsman RI Sulsel, telah dikonfirmasi. Seperti BPN hingga Dinas Pertanahan. Hanya saja, mereka memberikan penjelasan dan waktu untuk Ombudsman yang memproses.
Menanggapi laporan yang masuk ke Ombusdman, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memberi ruang bagi lembaga tersebut untuk bekerja. Namun, soal ASN yang melapor ke Ombudsman, Soni menyebutnya salah alamat.
Menurut lelaki yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Otonomi Daerah itu, seharusnya kalau ada ASN yang merasa dirugikan karena kebijakan mutasi atau dinonjobkan, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, biarkan Ombudsman bekerja. Soal ASN, laporan harusnya ke KASN. Ini alamat yang benar,” singkatnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina, mengaku belum mendapat informasi seputar laporan ASN ke Ombudsman itu. Karena itu dirinya belum bisa menanggapinya.
“Saya belum dapat infonya. Bagaimana kita mau tanggapi kalau belum ada info resmi dari yang bersangkutan (ASN yang melapor) dan Ombudsman,” pungkasnya. (jun-rhm/bkm/fajar)