Perempuan Terlibat Dalam Korupsi, HMI: Ini Menjadi Fenomena Serius

Bersamaan dengan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) Evi Novida Ginting menuturkan, salah satu cara untuk mecegah terjadi korupsi di bangsa ini adalah meningkatkan peran perempuan. "Dari segi regulasi, KPU merumuskan kebijakan melalui PKPU no 20 tahun 2018 yang mana tidak memperbolehkan mantan tindak pidana korupsi, tindak pidana pelecehan seksual, dan pengguna narkoba untuk mencalonkan diri sebagai calon legislative. Harus ada upaya mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu," ucap Novida.
Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi dan Informasi Kohati PB-HMI, Lisha Arief Hanubun mengatakan, diskusi ini berangkat dari realitas bahwa ada perubahan peran perempuan secara signifikan dalam hal tindak pidana korupsi. Perempuan yang awalnya menjadi korban, saat ini malah menjadi terlibat dalam praktek-praktek korupsi di tanah air.
"Ini menjadi fenomena serius yang harus dikaji dan dianalisis oleh lembaga-lembaga pemberdayaa perempuan seperti Kohati, sehingga dapat melahirkan rencana-rencana strategis untuk mengembalikan peran sentral perempuan dalam pencegahan korupsi," jelasnya. (Aiy/Fajar)