Kasus PLTMH Lutim Bak Drama, ACC: Kejati Sulsel Takkan Sanggup, Biar KPK Saja

  • Bagikan
Sementara 7 titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona. Kemudian ada di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena. Dalam laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan. Kejaksaan pun didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bak drama film "Dilan", Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, seolah menerangkan bahwa kasus PLTMH Lutim terlalu berat, Kejati Sulselbar tidak sanggup, biar KPK saja. Kalimat tersebut dilontarkan, karena Kejati Sulselbar dianggap tidak berani untuk menunjukkan bukti penghentian kasus PLTMH Lutim. Sebab, menurutnya, pada penanganan kasus tersebut seharusnya Kejati Sulselbar tidak berpatokan dari satu ahli saja. “Jangan asal ngomong tanpa memperlihatkan bukti penghentiannya. Kami desak Kejati serahkan bukti tersebut sehingga kita akan upayakan gugat praperadilan,” tegas Thalib.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan