Kasus PLTMH Lutim Bak Drama, ACC: Kejati Sulsel Takkan Sanggup, Biar KPK Saja

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut sangat jelas. Dimana fakta lapangan hanya dua unit PLTMH yang beroperasi sehingga alasan ahli yang digandeng oleh Kejati yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi itu jelas bertolak belakangan dan menurut ACC pendapat ahli itu hanya mengarang saja.
"Kalau sesuai spesifikasi mana?. Fakta di lapangan hanya 2 unit kok yang beroperasi, lalu spesifikasi mana yang dia maksud itu ahli?," tutur Thalib.
Ia mengatakan sikap Kejati dalam kasus PLTMH Lutim merupakan gambaran pemberantasan korupsi yang sangat tergantung dari goodwill pemegang kewenangan.
"Kami juga tidak yakin ahli dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) bekerja secara profesional dan independen saat digandeng oleh Kejati memeriksa kasus PLTMH. Seharusnya Kejati mencari perbandingan ahli lain selain AKLI jika betul sejak awal serius menangani kasus ini," tambahnya. (ade/fajar)