Gegara Nikah Tanpa Restu Suami, IRT Dimejahijaukan

  • Bagikan
Dengan adanya laporan dari sepupu SN yakni Erwin yang melihat di akun Facebooknya bahwa RN yang masih berstatus istri SN menikah lagi dengan laki-laki lain yakni Agus. “Seketika itulah saya sudah mengikhlaskan dia dan melaporkan tindakannya ini kepada yang berwewenang,” pangkas SN. Akibat perbuatannya tersebut terdakwa RN, Agus, dan Muh Aris dikenakan pasal 279 tentang kejahatan terhadap perkawinan. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi SN, sidang dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi Adam yang merupakan Kepala Desa Lampuara dan saksi Umar yang merupakan ketua RT di dusun Ujung rumah Muh Aris yang di tempati untuk menikahkan RN dan Agus. Dalam kesaksian kedua penjabat desa ini, pernikahan yang dilakukan oleh RN dan Agus diadakan dengan pasta kecil-kecil yang dimana yang minikahkan mereka adalah bapak dari RN sendiri yakni Muh Aris. Akibat jumlah sidang yang masih banyak di PN Palopo, maka dari itu, Majelis Hakim, Mahir Sikki ZA SH menunda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Belopa hingga Kamis, 20 September 2018.(aul/palopopos/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan