Miris! Dari Ratusan K2, Hanya Satu Orang Lolos Kategori Batasan Umur CPNS

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Batasan umur masih menjadi polemik jelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Di Bantaeng misalnya, dari ratusan tenaga honorer kategori dua (K2), hanya satu orang yang memungkinkan ikut jalur khusus CPNS. Ratusan tenaga honorer K2 Bantaeng pun kembali mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (17/9). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Juru bicara honorer K2, Subhi, menyayangkan kebijakan pemerintah yang membatasi umur tenaga honorer K2 yakni 35 tahun. “Ini sangat tidak rasional. Pasalnya, dari 600 lebih honorer K2, hampir seratus persen berusia di atas 35 tahun”, ketusnya. Subhi dkk berharap pembatasan usia ditinjau kembali karena dipastikan hanya 1 orang yang lolos kriteria dari 36 jatah CPNS formasi K2. “Hanya satu orang yang belum sampai 35 tahun umurnya”, ujar Rohani, salah seorang demonstran. Menurut Subhi, ratusan tenaga gonore K2 sudah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji yang sangat minim, yakni Rap 250 ribu pertriwulan. Ironinya, selain penjatahan minim, umur juga dibatasi. Asisten I Pekan Bantaeng, Andi Muhammad Hero, mengakui kinerja honorer K2. Kata dia, selama ini mereka sudah bekerja. dengan baik sesuai tupoksinya. Karenanya, dia juga berharap agar mereka diprioritaskan dalam pengangkatan CPNS. Sementara Sekretaris BKPSDM Bantaeng, Hasbuddin Chattab, mengatakan, kewenangan keterbatasan kewenangan Pemkab. Kata dia, semua ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB. Kabid Kepegawaian BKPSDM, Bustanul mengatakan, berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014, batas usia CPNS 35 tahun. Oleh karenanya, kata dia, K2 tersandung regulasi ini. Jadi, lanjut Bustanul, solusi untuk K2 ini adalah revisi UU ASN tersebut. (wam/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan