Oknum ASN Ngamuk dan Pecahkan Kaca Kantor, Kok Bisa?

“Salah dia (oknum ASN) menyampaikan kebenaran dengan cara yang salah, apalagi dia ASN dan itu harus ditindaki keras,” katanya
“Termasuk juga perkataan soal layanan publik yang buruk, itu juga harus di kroscek,” lanjutnya
Terpisah, Sekertaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rahkman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di lingkup Dinas Pendidikan tersebut. Namun, pemberian sanksi harus menunggu laporan dari dinas terkait terlebih dahulu.
“Pemberian sanksi tetap ada, tapi tergantung masalah laporan pimpinannya, itu kita akan tindak lanjuti,” ujarnya
Kata Basri, pemberian sanksi kepada ASN tidak serta merta diberikan, meski ada laporan dari berbagai sumber namun dalam kasus di ASN itu yang punya kapasitas laporan adalah pimpinan oknum tersebut.
“Kita berikan itu sanksi pelanggaran disiplin PNS, karena ini bukan narkoba atau apa, ini hanya minum alkohol. Kan belum tentu dia minum jam kerja, mungkin saja efeknya di jam kerja,” kilahnya.
Diketahui, Bahri (46) staf bagian tata usaha Dinas Pendidikan, dirinya melakukan pengrusakan kaca pintu kantor Dinas Pendidikan pukul 11.00 dalam keadaan mabuk. Kini, pelaku pengrusakan diamankan di Polsek Rappocini untuk dimintai keterangan. (armansyah/raksul/fajar)