Waspada, Opsi Kartu Pemilih Rawan Disalahgunakan

Lebih jauh ia mengatakan, dari laporan Disdukcapil provinsi, saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Data sampai September, yang belum melakukan perekaman itu sisa 11 persen dari jumlah penduduk Sulsel yang wajib pilih. Disdukcapil target bisa selesai di Desember,” terangnya.
Diketahui, jika mengacu pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman KTP mencoblos. Namun, KPU mengubah ketentuan tersebut.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan opsi itu mucul jika sebagain besar masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7, yang berhak memilih adalah yang telah ber-KTP elektronik. “KTP elektornik itu ketentuannya,” katanya.
Dengan dimikian, pihaknya terus mendorong masyarakat agar bisa melakukan perekaman. Karena batas waktu masih ada hingga bulan Desember.
“Sehingga kita mendorong agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih (terpenuhi syarat), hendaknya segera direkam untuk dapat memperoleh e-KTP,” sebutnya.
Terkait opsi penggunaan kartu pemilih, pihaknya belum menentukan sikap dengan alasan akan melihat rujukan KPU. “Acuan kita sekarang adalah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348, ayat (1). Kalau KPU punya ketentuan lain, akan kita lihat apa dasarnya. Hingga saat ini kita belum berfikir yang lain,” jelasnya.
Pihaknya juga terus mendesak kepada Disdukcapil agar menjemput bola dengan tujuan agar seluruh masyarakat bisa melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.