Pasca Periksa Sekwan, Kejati Dalami Dokumen Reses DPRD Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendalami beberapa dokumen penting terkait kegiatan reses, setelah memeriksa dua pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Beberapa dokumen penting yang di maksud diantaranya dokumen Peraturan DPRD Makassar tentang tata tertib DPRD Makassar, dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran reses serta Surat Keputusan (SK) DPRD Makassar terkait model dan standarisasi penyelenggaraan reses dilingkup DPRD Makassar.
“Semuanya masih didalami dan ditelaah oleh tim penyelidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/10/18).
Mengenai agenda pemeriksaan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Makassar, Salahuddin tak menampiknya.
“Selama dibutuhkan keterangannya nanti tentu akan dipanggil secara patut. Tapi saat ini penyelidik masih mendalami sejumlah dokumen dan memeriksa beberapa petugas lingkup sekretariatan DPRD Makassar,” ujar Salahuddin.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan mendukung upaya penyelidik Kejati dalam mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan dana reses di lingkup DPRD Makassar tersebut.
Selain mendalami peran masing-masing pihak baik Sekretaris Dewan (Sekwan) maupun seluruh anggota DPRD Makassar, penyelidik juga diminta mendalami sejumlah dokumen terkait kegiatan reses diantaranya SK DPRD Makassar terkait model dan standarisasi penyelenggaraan reses di lingkup DPRD Makassar, draf Peraturan DPRD Makassar terkait tata tertib DPRD Makassar serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana reses.