Lagi, Dua WNA Asal Bulgaria Dideportasi Terkait Kasus Skimming

  • Bagikan
Selain itu, salah satu tersangka sudah terhitung 5 kali melakukan aksi pembobolan ATM, dan satu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan slimming tersebut. Kedua WNA tersebut melanggar undang-undang hukum pidana Pasal 363 ayat 4, tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Sebelumnya, kasus pembobolan ATM teknik skimming juga pernah terjadi di Makassar. Salah satunya pembobolan ATM oleh dua WNA Turki pada Juni 2017 dan dideportasi pada Maret 2018 kemarin usai menjalani masa hukuman 9 bulan. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan