Data Produksi Padi Mentan dan BPS Beda, DPR Minta PT Pupuk Indonesia Diaudit

Sapert diketahui, PT Pupuk Indonesia mengklaim hingoa akhir Desember 2018 ini sudah mendistribusikan 8.345 804 ton pupuk subsidi atau sekitar 88 persen dari target yang dicanangkan pemerintah.
Terlepas dari angka penyaluran pupuk subsidi diatas 80 persen, Edy Tanjung mendesak agar pihak berwenang melakukan audit, karena faktanya ada data yang tidak sama antara Kementan dengan BPS produksi padi tahun 2018.
Masih kata Edy, pada awal 2017 lalu, ada Laporan Hasil Kajian Kebijakan Subsidi di Bidang Pertanian yang terbit pada awal Maret. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerawanan
korupsi di progranm subsidi.
Diantaranya adalah perencanaan alokasi pupuk dan benih bersubsidi, mekanisme penetapan Harga Pokok Penjuaian (HPP) dan pengawasan yang tidak maksimal.
Kajian itu kata dia, mekanisme penetapan HPP dapat membuka celah
transaksional. Selama ini, HPP terbagi menjadi dua, yakni HPP awal oleh
Kementerian Pertanian dan HPP yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK menyebut peluang transaksional kental muncul saat proses penilaian
ril HPP, terutama saat menentukan komponen biaya produksi yang layak
masuk sebagai penyusun HPP, Ini yang harus diperdalam," ujarnya.
Berdasarkan dari hasil kajian tersebut kata dia, celah korupsi semakin terbuka, karena aturan yang digunakan dalam mengevaluasi komponen HPP pupuk relatif umum dan multitafsir.
Masih menurut kajian itu, perbandingan HPP antara pemerintah dengan BPK, salah satu contohnya adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Perusahaan itu kata Edy, mengendalikan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Pupuk Kujang.